PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK DI KANTOR KECAMATAN JETIS
Rabu / 17 September 2025
Kantor Kecamatan Jetis melaksanakan kegiatan perekaman KTP elektronik yang diikuti oleh masyarakat dari seluruh desa se-Kecamatan Jetis. Kegiatan ini diperuntukkan bagi warga yang telah memasuki usia 16 tahun per tanggal 31 Agustus 2025.
Pelaksanaan perekaman dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik bagi warga yang telah memenuhi syarat usia. Masyarakat yang hadir berasal dari berbagai desa di Kecamatan Jetis dan secara aktif mengikuti proses perekaman yang dilaksanakan secara bergilir.
Kegiatan ini juga melibatkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sebagai bentuk sinergi antar instansi. Diharapkan seluruh warga yang telah berusia 16 tahun per 31 Agustus 2025 dapat segera memiliki KTP elektronik dan memanfaatkannya dalam berbagai keperluan administrasi di masa mendatang.