Demo Image
SOSIALISASI PELAYANAN REKOMENDASI PENGGUNAAN JALAN DAERAH SELAIN LALU LINTAS ( LALIN )

SOSIALISASI PELAYANAN REKOMENDASI PENGGUNAAN JALAN DAERAH SELAIN LALU LINTAS ( LALIN )

Camat Jetis Madya Andriyanto, S.Sos, M,M membuka rapat sosialisasi pelayanan rekomendasi penggunaan jalan daerah selain Lalu Lintas ( Lalin ), dalam sambutannya menekankan bahwa  kondisi PPKM mendekati  normal maka untuk melakukan kegiatan hajatan harus tetap menjaga protokol kesehatan ( Prokes ) untuk ijin hajatan dan  rekomendasi keramaian alurnya mengetahui  kecamatan. Adapun  penggunaan jalan Daerah untuk kegiatan selalin Lau Lintas, seperti  kegiatan hajatan dan penutupan jalan sebagaian atau sepenuhnya   prosedurnya  mengajukan ijin ke Mapolsek dan melalui pemerintah desa dan kecamatan. Kegiatan hajatan yang menutup jalan baik sebagaian maupun sepenuhnya  selama ini belum tertib dan sesuai prosedur, maka harus dipilah -pilah, jikalau jalan desa harus sepengetahuan pemerintah desa adapun kalau jalan daerah harus mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan jalan daerahuntuk  selain Lalu Lintas  kepada yang pihak berwenang.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto