SOSIALISASI PELAYANAN REKOMENDASI PENGGUNAAN JALAN DAERAH SELAIN LALU LINTAS ( LALIN )
Camat Jetis Madya Andriyanto, S.Sos, M,M membuka rapat sosialisasi pelayanan rekomendasi penggunaan jalan daerah selain Lalu Lintas ( Lalin ), dalam sambutannya menekankan bahwa kondisi PPKM mendekati normal maka untuk melakukan kegiatan hajatan harus tetap menjaga protokol kesehatan ( Prokes ) untuk ijin hajatan dan rekomendasi keramaian alurnya mengetahui kecamatan. Adapun penggunaan jalan Daerah untuk kegiatan selalin Lau Lintas, seperti kegiatan hajatan dan penutupan jalan sebagaian atau sepenuhnya prosedurnya mengajukan ijin ke Mapolsek dan melalui pemerintah desa dan kecamatan. Kegiatan hajatan yang menutup jalan baik sebagaian maupun sepenuhnya selama ini belum tertib dan sesuai prosedur, maka harus dipilah -pilah, jikalau jalan desa harus sepengetahuan pemerintah desa adapun kalau jalan daerah harus mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan jalan daerahuntuk selain Lalu Lintas kepada yang pihak berwenang.