Demo Image
SOSIALISASI PELAYANAN IJIN KERAMAIAN KECAMATAN JETIS KABUPATEN MOJOKERTO

SOSIALISASI PELAYANAN IJIN KERAMAIAN KECAMATAN JETIS KABUPATEN MOJOKERTO

Selasa  /  23  Agustus  2022

Camat Jetis Madya Andriyanto, S.Sos, MM membuka kegiatan sosialisasi pelayanan ijin keramaian dan penggunaan jalan untuk kegiatan diluar Lalu Lintas, dalam sambutan dan arahan menyampaikan bahwa Tugas Pokok Fungsi Kepala Dusun merupakan Garda terdepan sebagai Aparatur Pemerintah Desa, maka Pelayanan Masyarakat harus menjadi prioritas utama, dalam hal tugas kewajiban sebagai Pemungut PBB harus dilaksanakan dengan tanggugjawab, untuk mengoptimalkam setoran PBB dari wajib Pajak ada sebuah formula atau cara yang dapat ditempuh seperti apa yang dilakukan oleh Desa Ngabar sehingga perkembangan setoran PBB sangat signifikan adalah bekerja sama dengan BUMDES melakukan penarikan PBB ke RT dan RW. sehingga untuk Desa-desa lain dapat menyesuaikan dan melakukan cara sebagaimana tersebut dengan harapan pamasukan setoran PBB dapat maksimal, selanjutnya untuk kegiatan Pelayanan Ijin Keramaian dan Penggunaan Jalan  akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku yang hari ini disampaikan oleh bapak Kapolsek, untuk diikuti dengan oleh peserta sosialisasi, selanjutnya dapat ditanyakan bilamana ada yang kurang faham dan butuh penjelasan 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto