Demo Image
Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Desa Jetis

Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Desa Jetis

Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Desa Jetis

Jetis, Mojokerto — Pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 14.01 WIB hingga selesai, bertempat di Pendopo Balai Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Bapak H. Khoirul Amin, S.Sos, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Bapak Benny Winarto, S.H., M.H, serta Kepala Desa Jetis, Bapak Sigit Purnomo, bersama perangkat desa dan masyarakat setempat.

Acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Jetis, dilanjutkan dengan penyampaian dua materi utama, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, yang disampaikan oleh Bapak H. Khoirul Amin, S.Sos (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto).

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang disampaikan oleh Bapak Benny Winarto, S.H., M.H (Plt. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto).

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peraturan daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya dalam bidang pengelolaan sampah dan pemberian bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari peserta yang hadir hingga acara ditutup pada sore hari.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto