Demo Image
Rapat Anggaran (RA) dan Rencana Kerja (RK) Tahun 2025 serta Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2026 KUD Rukun Tani Kecamatan Jetis

Rapat Anggaran (RA) dan Rencana Kerja (RK) Tahun 2025 serta Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2026 KUD Rukun Tani Kecamatan Jetis

Pada Sabtu, 14 Februari 2026, mulai pukul 09.40 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Koperasi KUD Rukun Tani Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Anggaran (RA) dan Rencana Kerja (RK) Tahun 2025 serta Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2026 KUD Rukun Tani Kecamatan Jetis.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Jetis Tri Cahyo Harianto, S.Sos., M.M., Ps. Kapolsek Jetis AKP Edi Purwo Santoso, S.H., Danramil 0815/07 Jetis Kapten CBA Kurniawan Junaedi, perwakilan Dinas UMKM Kabupaten Mojokerto, Kepala KUD Rukun Tani H. Marnoto, S.Pd. yang diwakili H. Kusbandi beserta jajaran pengurus dan anggota, perwakilan Puskud H. Ghufron, General Manager PT. Gempolkerep H. Anis, pengawas KUD Rukun Tani Edy Siswoyo dan Sirwan, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto, perwakilan PG Gempolkerep dan PTPN X Gempolkerep, para Kepala Desa se-Kecamatan Jetis, Bhabinkamtibmas Desa Canggu Aipda Bagus Adianto, S.H., Babinsa Serda Muridun, serta anggota KUD Rukun Tani.

Acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan pertanggungjawaban oleh Ketua KUD Rukun Tani Tahun Buku 2025.

Dalam sambutannya, Camat Jetis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RA dan RAT sebagai bentuk akuntabilitas pengurus kepada anggota. Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta mendukung program swasembada pangan, khususnya komoditas jagung dan gula. Koperasi diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota melalui pelayanan dan pengelolaan yang profesional.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban. Disampaikan pula pentingnya kewajiban administrasi koperasi, termasuk pelaporan RAT ke dinas terkait, kepatuhan pajak koperasi sebesar 3% dari SHU, serta proses perizinan melalui sistem OSS. Selain itu, mulai tahun 2025 terdapat instruksi penguatan kemitraan antara KDMP dan KUD dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Kegiatan dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Bapak Sirwan, ramah tamah, serta penutup.

Rangkaian kegiatan RAT selesai pada pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto