Monitoring dan Verifikasi Lapangan atas Pengaduan LSM LIRA Mojokerto di PT. Lan Hai Indonesia
Pada Jumat, 13 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Verifikasi Lapangan atas pengaduan LSM LIRA Mojokerto dalam sub pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di PT. Lan Hai Indonesia yang berlokasi di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Jetis, Pemerintah Desa Jolotundo, serta perwakilan perusahaan yaitu Ibu Ayu selaku ARD PT. Lan Hai Indonesia.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan keberangkatan tim dari Mako Satpol PP Kabupaten Mojokerto menuju Kantor Desa Jolotundo. Dari hasil klarifikasi awal diperoleh informasi bahwa perusahaan bergerak di bidang perakitan dan pengemasan alat rumah tangga. Pihak desa menyampaikan bahwa sebelumnya belum ada sosialisasi secara menyeluruh terkait pendirian perusahaan, namun diketahui bahwa dokumen UKL-UPL perusahaan telah terbit.
Selanjutnya, tim bersama perangkat desa menuju lokasi perusahaan untuk melakukan pengecekan langsung. Dari hasil verifikasi diperoleh beberapa data, antara lain:
-
Perusahaan telah melakukan pertemuan sebanyak empat kali dengan perangkat desa dan satu kali sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
-
Mayoritas karyawan merupakan warga lokal Desa Jolotundo.
-
Dokumen UKL-UPL telah terbit sejak Juli 2025 dan salinannya telah diberikan kepada pihak desa.
-
IMB/PBG masih dalam proses pengurusan.
-
Tempat Penampungan Sementara (TPS) masih dalam tahap pembangunan.
-
Dalam dokumen UKL-UPL telah tercantum persetujuan teknis IPAL, rincian teknis limbah B3, persetujuan teknis pemanfaatan air limbah, persetujuan teknis Andalalin bangkitan tinggi, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta data informasi tata ruang.
Kegiatan monitoring dan verifikasi lapangan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.