Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Batas Wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik

Jetis, 25 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan Sosialisasi Penyelesaian Batas Wilayah antara Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik yang bertempat di Balai Desa Perning, Kecamatan Jetis. Kegiatan ini membahas penyelesaian batas administratif antara Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan Desa Kepuh Klagen dan Desa Kepuhanyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Melok Rimbawati, S.H., M.M., Camat Jetis Tri Cahyo Harianto, S.Sos., M.M., Kepala Desa Perning Dedy Setiawan, S.Pd.I., Kasi Pembangunan Kecamatan Jetis, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Perning, Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Ketua RT/RW se-Desa Perning.
Acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Perning yang menyampaikan harapan agar proses penyelesaian batas wilayah dapat berjalan secara baik, transparan, dan memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Jetis Tri Cahyo Harianto, S.Sos., M.M. menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung proses penetapan batas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kepastian batas wilayah, diharapkan tercipta tertib administrasi pemerintahan serta meminimalisasi potensi permasalahan di kemudian hari.
Selanjutnya, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Melok Rimbawati, S.H., M.M., memberikan pemaparan mengenai mekanisme dan tahapan penyelesaian batas wilayah antar kabupaten sesuai regulasi yang berlaku. Beliau juga menjelaskan pentingnya partisipasi pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung proses penegasan batas wilayah agar dapat diselesaikan secara objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai proses penyelesaian batas wilayah sehingga dapat mendukung terciptanya kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta hubungan yang harmonis antara Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.


